Peta Kurikulum dengan MBKM

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM berupa magang / praktik kerja mandiri, magang / praktik kerja kementerian, pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) dan Indonesian Internasional Mobility Award (IISMA) berhak mendapatkan konversi mata kuliah sebanyak maksimal 20 SKS. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM berupa Studi Independen Bersertifikat (SIB), Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM), dan PPK Ormawa berhak mendapatkan 10 SKS. Mahasiswa yang mengikuti KMMI berhak mendapatkan 3 SKS, sementara kegiatan Promahadesa berhak mendapatkan 3 SKS KKN. Mata kuliah yang bisa dikonversi adalah mata kuliah di semester 5, 6, magang profesi, dan semua mata kuliah pilihan KeRis (Gambar 1). Penentuan mata kuliah yang akan dikonversi dilakukan berdasarkan Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP) selama kegiatan MBKM yang sebelumnya dikonsultasikan dengan koordinator program studi. Penilaian kegiatan MBKM dilakukan secara komprehensif berdasarkan: 

Konversi nilai MBKM bisa dilakukan sebelum masa perkuliahan berakhir dan dilakukan setelah mahasiswa mengunggah semua file bukti kegiatan di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) UNEJ. Konversi kegiatan KKN dilakukan oleh LP2M universitas, sementara konversi ke mata kuliah program studi dilakukan oleh tim MBKM program studi bersama kaprodi. Pendekatan penilaian ini digunakan untuk memastikan bahwa pengakuan akademik yang diberikan kepada mahasiswa sudah mencerminkan kontribusi dan pencapaian selama mengikuti proses MBKM.