Peta Kurikulum dengan MBKM
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM berupa magang / praktik kerja mandiri, magang / praktik kerja kementerian, pertukaran mahasiswa merdeka (PMM) dan Indonesian Internasional Mobility Award (IISMA) berhak mendapatkan konversi mata kuliah sebanyak maksimal 20 SKS. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM berupa Studi Independen Bersertifikat (SIB), Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM), dan PPK Ormawa berhak mendapatkan 10 SKS. Mahasiswa yang mengikuti KMMI berhak mendapatkan 3 SKS, sementara kegiatan Promahadesa berhak mendapatkan 3 SKS KKN. Mata kuliah yang bisa dikonversi adalah mata kuliah di semester 5, 6, magang profesi, dan semua mata kuliah pilihan KeRis (Gambar 1). Penentuan mata kuliah yang akan dikonversi dilakukan berdasarkan Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP) selama kegiatan MBKM yang sebelumnya dikonsultasikan dengan koordinator program studi. Penilaian kegiatan MBKM dilakukan secara komprehensif berdasarkan:
Rencana Kegiatan Pembelajaran (RKP): mahasiswa yang mengajukan kegiatan magang MBKM diwajibkan menyusun RKP yang jelas dan rinci sesuai dengan topik kegiatan. RKP berfungsi sebagai panduan mahasiswa dalam menjalankan kegiatan magang mulai dari tujuan yang ingin dicapai, metode yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan kegiatan, serta dasar untuk konversi mata kuliah. Kegiatan pada RKP harus disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pada mata kuliah prodi yang akan dikonversi. RKP harus disetujui oleh dosen pembimbing, kaprodi, dan pihak mitra.
Logbook Kegiatan Mahasiswa: mahasiswa diwajibkan untuk mengisi logbook harian yang berisi tentang kegiatan yang dilakukan selama magang mulai dari detail kegiatan magang harian, waktu pelaksanaan, serta hasil kegiatan yang sudah dilakukan. Logbook harus diperiksa dan disetujui oleh dosen pembimbing lapang serta supervisor magang sebagai bukti bahwa mahasiswa sudah melaksanakan kegiatan magang.
Laporan Akhir Mahasiswa: mahasiswa diwajibkan untuk menyusun dan mengumpulkan laporan akhir setelah menyelesaikan kegiatan magang yang berisi tentang dokumentasi semua kegiatan magang, deskripsi kegiatan magang, pencapaian yang sudah dilakukan, serta kendala yang dihadapi selama magang. Laporan kegiatan magang disusun berdasarkan format yang sudah ditentukan dan menjadi salah satu dokumen penting untuk mengevaluasi dan konversi SKS mata kuliah.
Monitoring dan Evaluasi: Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara rutin oleh tim mbkm program studi serta dosen pembimbing magang untuk memastikan bahwa kegiatan magang sudah berjalan sesuai dengan RKP. Penilaian evaluasi dilakukan melalui progres kegiatan mahasiswa serta kesesuaian dengan tujuan kegiatan magang yang sudah ditetapkan.
Penilaian dari Mitra: mitra magang berasal dari industri, lembaga penelitian, atau organisasi lainnya akan memberikan penilaian mengenai kinerja mahasiswa, kontribusi pada proyek atau tugas yang diberikan, serta pengembangan softskill dari mahasiswa. Penilaian mitra akan memberikan perspektif eksternal yang objektif dan dijadikan pertimbangan dalam konversi SKS mata kuliah.
Konversi nilai MBKM bisa dilakukan sebelum masa perkuliahan berakhir dan dilakukan setelah mahasiswa mengunggah semua file bukti kegiatan di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) UNEJ. Konversi kegiatan KKN dilakukan oleh LP2M universitas, sementara konversi ke mata kuliah program studi dilakukan oleh tim MBKM program studi bersama kaprodi. Pendekatan penilaian ini digunakan untuk memastikan bahwa pengakuan akademik yang diberikan kepada mahasiswa sudah mencerminkan kontribusi dan pencapaian selama mengikuti proses MBKM.