Nama Matakuliah : Magang Profesi (PNU 1701)
SKS : 3 SKS, dilaksanakan minimal selama 6 minggu berturut-turut (45 hari)
Elemen Kompetensi : Akademik dan keilmuan, kompetensi teknis, kompetensi profesional, soft skill
CPMK :
Menunjukkan etika profesional, tanggung jawab, kemandirian, dan sikap adaptif terhadap lingkungan kerja
Memahami teori dan praktik bidang keilmuan yang diterapkan dalam dunia kerja
Mampu menganalisis masalah, menerapkan solusi berbasis sains, serta berkomunikasi efektif dalam tim maupun individu
Terampil melaksanakan tugas sesuai bidang, menguasai instrumen/alat kerja, serta menghasilkan luaran kerja sesuai standar mitra.
Syarat mahasiswa mengajukan magang profesi:
Mahasiswa dapat memprogram matakuliah Magang Profesi apabila telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 100 SKS dengan IPK ≥ 2,0 dan PP ≥ 85%.
Mahasiswa yang akan melaksanakan magang profesi wajib memprogramkan magang profesi pada semester pelaksanaan magang profesi.
Magang Profesi diprogramkan pada semester gasal dan genap, yang pelaksanaannya dapat dilakukan pada masa liburan akademik.
Apabila Magang profesi dilaksanakan pada waktu liburan akhir tahun akademik (Juli – Agustus), maka mahasiswa boleh menempuh SKS sesuai dengan IP yang diperoleh. Jika dilaksanakan pada libur antar semester (Januari-Pebruari), tidak boleh memprogramkan kegiatan perkuliah semester genap.
Pada saat melaksanakan kegiatan Magang Profesi, mahasiswa tidak boleh melaksanakan kegiatan: perkuliahan/Kuliah Kerja/Skripsi.
Magang Profesi dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 45 hari disesuaikan dengan kondisi lapangan dan atau jenis pekerjaan yang dipilih.
Magang Profesi dilaksanakan pada lembaga/instansi pemerintah atau swasta yang berbadan hukum yang berbasis/ mengelola bidang pertanian.
Tempat magang profesi ditentukan oleh komisi magang profesi,
Peserta magang Profesi wajib mengikuti pembekalan magang sebelum pelaksanaan magang pada semester yang diprogramkan. Jika program Magang Profesi batal dilaksanakan padahal sudah diprogramkan, maka mahasiswa tersebut wajib mengikuti pembekalan lagi jika memprogramkan lagi Magang Profesi.
Prosedur pelaksanan kegiatan Magang Profesi diatur dalam tiga tahap kegiatan yaitu (1) tahap persiapan, (2) tahap pelaksanaaan, dan (3) tahap penyelesaian dan penyusunan laporan dengan rincian kegiatan yang dapat dilihat pada pedoman kegiatan magang profesi.
Dokumentasi Kegiatan Magang Profesi Mahasiswa
UPT Pengawasan & Sertifikasi Benih Tanaman Pangan & Hortikultura, Wilker V, Jember